Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Dirugikan Akibat Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Pratek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Perkara Nomor 01/Kppu-L/2013 Te


Oleh :
Reza Adhyaksa Tidar - E0009283 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaku usaha dirugikan mendapatkan perlindungan hukum akibat adanya persekongkolan tender dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Studi Kasus Perkara Nomor 01/KPPU-L/2013) dan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengantisipasi risiko terjadinya persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penulisan hukum (skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal/normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute Approach). Jenis sumber dan bahan hukum digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari Perundang-undangan terkait dengan hukum persaingan usaha dan bahan hukum sekunder meliputi buku, kamus hukum, dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum primer pertama kali harus dikumpulkan adalah peraturan Perundang-undangan isu yang hendak dipecahkan (dalam permasalahan penelitian nomor 1 dan 2). Teknik analisis digunakan adalah logika deduksi, yakni dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor, setelah itu baru ditarik simpulan dari kedua premis tersebut. Melalui hasil penelitian dalam pembahasan dihasilkan 2 (dua) simpulan. Pertama, masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan jelas tentang terjadinya pelanggaran. Selain itu peserta lelang dirugikan mempunyai hak untuk melakukan sanggah dan sanggah banding. Kedua, Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian Instansi Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan masing-masing, baik pengguna barang dan Jasa, maupun panitia/pejabat pengadaan. Hal tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan pelelangan yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah.