Abstrak
    
        
Persepsi, implementasi, dan respon wajib pajak di Kelurahan Laweyan terhadap PP No. 46 tahun 2013 tentang pajak pengahasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
    
    
        Oleh :
        Alifah Hidayati - K7410008 - Fak. KIP
    
    
        Alifah Hidayati. PRESEPSI, IMPLEMENTASI, DAN RESPON WAJIB PAJAK DI KELURAHAN LAWEYAN TERHADAP PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agustus. 2014
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepwi wajib pajak terhadap PP No. 46 Tahun 2013, implementasi PP No. 46 Tahun 2013 oleh wajib pajak, dan respon wajib pajak terhadap PP No. 46 Tahun 2013 di Kelurahan Laweyan, Kota Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data berasal
dari informan, tempat penelitian, dan dokumen yang berkaitan. Metode pengumpulan
data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik
pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling dengan dipadukan
snowball sampling sesuai dengan kebutuhan. Uji validitas data digunakan triangulasi
sumber dan metode. Teknik analisis data yang digunakan terdiri atas reduksi data,
sajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Persepsi wajib pajak terhadap
sosialisasi PP No. 46 Tahun 2013 adalah positif, persepsi wajib pajak tentang maksud
PP No. 46 Tahun 2013 tentang transparasi adalah negatif, persepsi wajib pajak
tentang PP No. 46 tahun 2013 mengenai perubahan tarif adalah negatif, sedangkan
persepsi wajib pajak tentang maksud PP No. 46 Tahun 2013 tentang kemudahan
adalah positif. 2) PP No. 46 Tahun 2013 telah dilaksanakan oleh wajib pajak. 3)
Wajib pajak belum sepenuhnya memahami makna transparasi sesuai dari maksud PP
No. 46 Tahun 2013.
Simpulan penelitian ini adalah KPP Surakarta telah melakukan sosialisasi
PP No. 46 Tahun 2013 namun wajib pajak masih belum memahami PP No. 46 Tahun
2013 secara komprehensif. PP No. 46 Tahun 2013 sudah diimplementasikan sesuai
dengan aturan dari dirjen pajak oleh wajib pajak
Kata kunci: Persepsi, Implementasi, Respon, Pajak Penghasilan, PP No. 46 Tahun
2013