Abstrak


Tinjauan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Tidak Tetap Di Perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Studi Kasus Di Spbu 44.577.02 Kebakkramat Karanganyar)


Oleh :
Rizky Meitha Kumala - E0010315 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja/Buruh Tidak Tetap Dan Perlindungan Hak-Hak Yang Diberikan Kepada Pekerja/Buruh Tidak Tetap Akibat Adanya Pemutusan Hubungan Kerja Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) 44.577.02 Kebakkramat Karanganyar Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Yang Bersifat Deskriptif. Sumber Penelitian Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier. Metode Pengumpulan Data Yang Digunakan Yaitu Wawancara Dan Studi Kepustakaan. Dalam Penelitian Ini, Penulis Menggunakan Teknik Analisis Kualitatif Yaitu Tata Cara Penelitian Yang Menghasilkan Data Deskriptif-Analitis, Yaitu Apa Yang Dinyatakan Oleh Responden Secara Tertulis Atau Lisan, Dan Juga Perilakunya Yang Nyata, Yang Diteliti Dan Dipelajari Sebagai Sesuatu Yang Utuh. Tahap Terakhir Adalah Menarik Kesimpulan Dari Sumber Penelitian Yang Diolah. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan Bahwa Mekanisame Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) 44.577.02 Kebakkramat Karanganyar Sudah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tetapi Dalam Pelaksanaannya Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) 44.577.02 Kebakkramat Karanganyar Pernah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Kepada Pekerja/Buruh Sebelum Mendapatkan Surat Peringatan Sebanyak 3 (Tiga) Kali Karena Pekerja/Buruh Dinilai Tidak Dapat Memperbaiki Dan Merubah Sikapnya Serta Sangat Merugikan Pihak Perusahaan. Mengenai Perlindungan Hak-Hak Yang Diterima Pekerja/Buruh Belum Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Karena Masih Banyak Ketentuan Mengenai Hak-Hak Yang Diperoleh Pekerja Setelah Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Perusahaan Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) 44.577.02 Kebakkramat Karanganyar. Meskipun Masih Banyak Yang Belum Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang, Tetapi Hal Tersebut Merupakan Hasil Kesepakatan Dari Masing-Masing Pihak.