Abstrak


Status Teroris Dalam War On Terror (Kajian Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional)


Oleh :
Ivan Fatoni Purnomo - E0010193 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Status Hukum Teroris Dalam War On Terror Berdasarkan Perspektif Hukum Humaniter Internasional Dan Mendeskripsikan Berlaku Atau Tidaknya Hukum Humaniter Internasional Dan Hukum Yang Berlaku Dalam War On Terror. Penulisan Hukum Ini Termasuk Dalam Penulisan Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif. Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Sekunder Yang Mencakup Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Yang Digunakan Dalam Penelitian Hukum Ini Adalah Metode Penalaran Deduktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Status Teroris Dalam War On Terror Berdasarkan Hukum Internasional Adalah Sebagai Aktor Non Negara Tidak Terlegitimasi. Status Teroris Dalam War On Terror Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional Dapat Dianggap Sebagai Penduduk Sipil Sepanjang Tidak Terlibat Dalam Pertempuran. Jika Teroris Tersebut Terlibat Dalam Pertempuran, Maka Status Hukumnya Menjadi Unlawful Belligerent. Keempat Konvensi Jenewa 1949 Maupun Protokol Tambahan I Dan Ii Tahun 1977 Yang Merupakan Sumber Utama Hukum Humaniter Internasional Tidak Dapat Diberlakukan Untuk Situasi War On Terror Karena Perang Melawan Teroris Tidak Termasuk Sebagai Konflik Bersenjata Internasional Maupun Konflik Bersenjata Non Internasional. Namun Perang Melawan Teroris Tetap Harus Menghormati Prinsip-Prinsip Fundamental Yang Menjadi Dasar Hukum Humaniter Internasional. Perang Melawan Teroris Dapat Menggunakan Hukum Nasional Negara Bersangkutan Terkait Dengan Kedaulatan Suatu Negara.