Abstrak


Studi Perbandingan Besarnya Pajak Penghasilan Yang Diterima Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Surakarta Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013


Oleh :
Sidiq Herlambang Nugroho - F3411088 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pajak penghasilan yang diterima di KPP Pratama Surakarta sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 ini, mengatur pajak penghasilan bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu yang tidak melebihi 4,8 M dalam satu tahun pajak dengan tarif yang dikenakan sebesar 1% dari total peredaran bruto usaha. Studi ini merupakan jenis penelitian non-eksperimental dengan analisa secara deskriptif dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif. Pemrosesan data kuantitatif dimulai dengan pengumpulan data penerimaan pajak tahun 2012- 2013 di KPP Pratama Surakarta. Selanjutnya data penerimaan pajak bulan Juli- Desember 2012 dan 2013 dibandingkan kemudian dianalisis. Data kualitatif diperoleh dengan metode wawancara kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Wajib Pajak UMKM untuk mengetahui hambatan dan pelanggaran dalam pelaksanaan PP No. 46 tahun 2013. Hasil analisis diketahui bahwa besarnya penerimaan pajak sebelum berlakunya PP No. 46 tahun 2013 sebesar Rp 568.057.457.444, sedangkan penerimaan pajak setelah berlakunya PP tersebut sebesar Rp 551.947.347.205. Terjadi penurunan besarnya penerimaan pajak sebesar 2,8%. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013 lebih kecil dibandingkan sebelum berlakunya PP tersebut. Hambatan dalam pelaksanaan PP tersebut antara lain: Account representatif kurang optimal, kurang sosialisasi, dan WP UMKM merasa keberatan berlakunya PP tersebut. Dari hasil temuan, penulis menyarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih gencar tentang PP No.46 tahun 2013 dan perlu dilakukan revisi atas PP No.46 tahun 2013 mengenai tarif pajak yang berlaku. Untuk penelitian selanjutnya, diharapkan range data yang digunakan lebih banyak.