Abstrak


Implementasi Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Di Pt. Ge Lighting Indonesia Yogyakrta


Oleh :
Amelia Romadzani - R0010008 - Fak. Kedokteran

Tujuan: Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Sebagai Penunjang Dalam Proses Produksi Mengandung Potensi Dan Faktor Bahaya Yang Tinggi Maka Dari Itu Diperlukan Pengelolaan B3 Yang Benar. Tujuan Penelitian Ini Adalah Mengetahui Gambaran Implementasi Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Di Pt. Ge Lighting Indonesia. Metode: Metode Penelitian Ini Dilaksanakan Secara Deskriptif Berdasarkan Observasi Dan Wawancara, Kemudian Dianalisis Dan Dievaluasi Dengan Mentri Tenaga Kerja Ri No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja Dan Peraturan Pemerintah Ri No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun. Hasil: Data Yang Diperoleh Dalam Penggunaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Pt. Ge Lighting Indonesia Telah Membentuk Standard Operasional Procedure (Sop) Dan Work Instruction (Wi), Pengelolaan B3 Yaitu Dalam Proses Penerimaan, Pengangkutan, Penyimpanan. Pengendalian Yang Dilakukan Yaitu Secara Mekanik, Administratif, Higiene Perseorangan, Dan Apd Kemudian Dibahas Dan Membandingkan Dengan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Ri No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja Dan Peraturan Pemerintah Ri No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun. Simpulan: Perusahaan Telah Melaksanakan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Sehingga Bahan Berbahaya Dan Beracun Memperoleh Penanganan Yang Baik Dan Tidak Menyebabkan Penyakit Atau Kecelakan Terhadap Karyawan Sesuai Dengan Mentri Tenaga Kerja Ri No. Kep. 187/Men/1999 Dan Peraturan Pemerintah Ri No. 74 Tahun 2001. Saran Yang Diberikan Adalah Supaya Perusahaan Lebih Memperbaiki Manajemen Msds, Almari Penyimpanan, Pelabelan, Pembuatan Pintu Darurat Di Gudang Penyimpanan Limbah B3.