Abstrak


Aplikasi Produk Pembiayaan Bangun Rumah Pada Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Surakarta


Oleh :
Azka Farikh Birr - F3610016 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kebutuhan Akan Rumah Akan Terus Meningkat Sejalan Dengan Pertumbuhan Penduduk, Pertumbuhan Ekonomi, Dan Perubahan Pola Konsumsi. Namun Demikian Peningkatan Permintaan Belum Tentu Diikuti Kemampuan Daya Beli Oleh Masyarakat, Mengingat Harga Rumah Semakin Lama Semakin Mahal. Peluang Inilah Yang Diambil Oleh Bank Tabungan Negara Sebagai Peluang Bisnis Yang Baik Sebagai Penyedia Jasa Pembiayaan Perumahan. Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Merupakan Produk Unggulan Yang Ditawarkan Bank Tabungan Negara Selain Produk Pendanaan, Yang Dimulai Sekitar Tahun 1976. Produk Ini Pun Juga Telah Dilanjutkan Oleh Bank Tabungan Negara Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan Bagi Nasabah Yang Menginginkan Pembiayaan Berprinsip Syariah. Cabang Ini Pun Telah Dibuka Di Surakarta Jawa Tengah. Perumusan Masalah Pada Laporan Ini Adalah Bagaimana Alur Proses Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Dengan Produk Bangun Rumah. Kemudian Bagaimana Penerapan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Bangun Rumah Tersebut? Metode Yang Digunakan Dalam Penulisan Laporan Tugas Akhir Ini Adalah Dengan Pengumpulan Data Primer Yaitu Melalui Wawancara Langsung Dengan Narasumber Dan Data Sekunder Yaitu Melalui Studi Pustaka Mengenai Kredit Pemilikan Rumah Btn Syariah. Laporan Ini Menjelaskan Tentang Prosedur Pengajuan Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Dengan Produknya Bangun Rumah Ib, Selain Itu Dijelaskan Pula Bagaimana Penerapan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Bangun Rumah Ib Tersebut? Prinsip Murabahah Dalam Pembiayaan Kpr Bangun Rumah Tersebut Adalah Pemohon Ingin Membangun Rumah Atau Merenovasi Rumah/Ruko, Namun Tidak Memiliki Dana Yang Cukup, Sehingga Pemohon Membeli Rumah Melalui Pembiayaan Ini. Syarat Utama Yang Harus Dipenuhi Adalah Pemohon Harus Mempunyai Tanah Sendiri, Untuk Selanjutnya Akan Dibuatkan Rumah Oleh Kontraktor/Pengembang Dengan Dibiayai Oleh Bank Btn Syariah.