Abstrak


Perbedaan Hasil Belajar Kognitif Antara Model Pembelajaran Kontekstual (Ctl) Dengan Model Pembelajaran Yurisprudensi Materi Pokok Memahami Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional


Oleh :
Agus Prasetiyo - K6410002 - Fak. KIP

ABSTRAK Agus Prasetiyo. PERBEDAAN HASIL BELAJAR KOGNITIF ANTARA MODEL PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL (CTL) DENGAN MODEL PEMBELAJARAN YURISPRUDENSI MATERI POKOK MEMAHAMI SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (Studi Eksperimen pada Siswa Kelas X IPA 3 dan X IPA 4 Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Geger Madiun Tahun Pelajaran 2013/2014). Skripsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Juni, 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan hasil belajar kognitif antara model pembelajaran kontekstual dengan model pembelajaran yurisprudensi pada materi pokok memahami sistem hukum dan peradilan nasional pada siswa kelas X IPA 3 dan X IPA 4 SMA Negeri 1 Geger Madiun. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif pendekatan eksprimen yang menggunakan perlakuan khusus berupa model pembelajaran. Desain penelitian adalah true experimental dengan model post test-only control. Populasi penelitian adalah seluruh siswa kelas X SMA Negeri 1 Geger Madiun tahun pelajaran 2013/2014 sebanyak 287 siswa. Sampel sebanyak 62 siswa yang terdiri dari: 1) Kelas X IPA 3 dengan perlakuan khusus model pembelajaran kontekstual sebanyak 31 siswa; 2) Kelas X IPA 4 dengan perlakuan khusus model pembelajaran yurisprudensi sebanyak 31 siswa. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah sampel bertujuan dengan pertimbangan setiap kelompok eksperimen yang dipilih memiliki kemampuan kognitif (pengetahuan) yang sama berdasarkan nilai rapor semester ganjil. Pengumpulan data untuk mengukur hasil belajar siswa aspek kognitif menggunakan metode penilaian tes objektif tipe pilihan ganda setelah pelaksanaan kegiatan pembelajaran di kelas. Teknik analisis data menggunakan uji komparatif dengan rumus statistik t-test separated varians. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan hasil belajar aspek kognitif antara model pembelajaran kontekstual dengan model pembelajaran yurisprudensi pada materi pokok memahami sistem hukum dan peradilan nasional. Perbedaan hasil belajar siswa dianalisis menggunakan uji kompatratif t-test pada taraf signifikansi 1% menunjukkan bahwa thitung = 3,43 lebih besar daripada ttabel(0,01; 60) = 2,660 (thitung > ttabel). Dengan demikian, Ho ditolak dan Ha diterima, maka terdapat perbedaan yang signifikan pada variabel penelitian ini. Rerata hasil belajar aspek kognitif model pembelajaran kontekstual adalah 67,58 lebih tinggi daripada rerata hasil belajar aspek kognitif model pembelajaran yurisprudensi adalah 54,84. Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan hasil belajar tersebut meliputi: 1) Tahapan pembelajaran; 2) RPP yang dibuat; 3) Kompetensi atau materi pokok yang dipilih; 4) Instrumen penilaian yang dibuat.