Abstrak


Tinjauan terhadap argumentasi hukum termohon pra peradilan kapolri dalam menolak dalil pemohon pra peradilan tentang tidak sahnya penahanan dan penyitaan dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 01/Pid.Pra/2013/PN.Yk


Oleh :
Lionel Putra Dirgantara - E0009191 - Fak. Hukum

Tujuan Penelitian 1) Untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan terperinci mengenaibagaimana pelaksanaan pemeriksaaan praperadilan berkaitan denganmasalah penahanan dan penyitaan bagi tersangka tindak pidana penggelapan, 2) Untuk argumentasi hukum termohon pra peradilan Kapolri dalam menolak dalil pemohonan pra peradilan tentang tidak sahnya penahanan dan penyitaan sudah sesuai KUHAP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, sifat penelitian adalah preskriptif atau terapan dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan atau studi dokumen (library research). Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian : Pelaksanaan pemeriksaanPraperadilan daam perkara ini secara normative telah sesuai dari ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 77 sampai dengan pasal 82 KUHAP. 1) Alasan hukum pemohon mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kapolri dalam perkara penggelapan sudah sesuai KUHAP.Alasan hukum pemohon seperti dalam Putusan No. 1/Pid.Pra/2013/PN. YK. sebagai berikut: a) Penahanan terhadap PEMOHON dan penyitaan barang oleh TERMOHON tidak sah kerena tidak menunjukan kepatuhan akan hukum serta tanpa memperlihatkan surat tugas,surat perintah penahanan serta surat ijin Pengadilan Negeri setempat, dan b) penahanan, penyitaan tidak sah karena termohon tidak menunjukkan kepatuhan akan kepastian hukum dan 3) Penahanan dan Penyitaan menimbulkan berbagai kerugian bagi Pemohon, 2) Argumentasi hukum termohon pra peradilan Kapolri dalam menolak dalil pemohonan pra peradilan tentang tidak sahnya penahanan dan penyitaan sudah sesuai KUHAP, bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil – dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON, kecuali apa yang diakui tegas kebenarannya dan TERMOHON tidak akan menanggapi poit posita PEMOHON, karena posita PEMOHON hanyalah pendapat subyektif dari PEMOHON tanpa didukung dengan fakta – fakta yang ada. Posita PEMOHON hanyalah pendapat PEMOHON yang beranggapan bahwa apa yang dimohonkan adalah sesuatu yang benar, namun sekali lagi itu hanyalah pendapat subyktif semata. Namun demikian bukan berarti TERMOHON membenarkan dalil – dalil yang tertuang didalam posita PEMOHON sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya TERMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara Pra Peradilan untuk mengabaikan. Kata kunci: praperadilan, termohon, pemohon, hakim