Abstrak


Tinjauan Yuridis Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1198 K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Heru Irawan - E0009158 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis tentang ketentuan dalam perundang-undangan maupun kaidah hukum terkait alasan perngajuan permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum doctrinal (doctrinal research) karena obyek kajian penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang sistematis terhadap peraturanhukum yang ada maupun terkait kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan hukum antara aturan hukum yang ada, menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi maupun juga kendala-kendala yang dihadapi, memprediksi pembangunan dan perkembangan hukum di masa yang akan datang. Sumber penelitian hukum yang diperoleh penulis adalah terdiri atas bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Putusan Perkara Kasasi No.1198K/Pid.Sus/2011, dan bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu berupa bahan kepustakaan yang memiliki korelasi dengan pokok bahasan penelitian ini. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh disusun secara sistematis sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, kemudian untuk ditarik kesimpulan. Proses pengajuan permohonan Kasasi dalam hukum acara yang ada di Indonesia telah ditentukan secara rigid/tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses Penegakan hukum pidana dalam praktek persidangan di indonesia senantiasa terdapat penyimpangan seperti terdapatnya surat edaran Mahkamah Agung yang mengatur tentang ketentuan pengajuan permohonan kasasi atas putusan bebas. Permohonan pengajuan Kasasi dalam Putusan Kasasi No.1198K/Pid.Sus/2011, yang diajukan oleh terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan haruslah memenuhi ketentuan hukum formil (KUHAP) sebagai manifestasi daripada kepastian hukum agar mampu memenuhi rasa keadilan bagi semua warga negara indonesia sehingga dapat memberikan manfaat secara makro bagi seluruh masyarakat. Keadilan harus ditegakan dan diciptakan oleh seluruh aparatur negara dan apartur hukum dengan berpegang teguh pada undang-undang, sebagaimana dalam konsep due process of law.