Abstrak


Pengajuan Kasasi Terdakwa Atas Dasar Judex Facti Tidak Menerapkan Hukum Pembuktian Perhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Dalam Perkara Korupsi Dan Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1454 K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Dwi Adi Utomo - E0010122 - Fak. Hukum

ABSTRAK Dwi Adi Utomo. 2014. E0010122. PENGAJUAN KASASI TERDAKWA ATAS DASAR JUDEX FACTI TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN PERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA DALAM PERKARA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1454 K/PID.SUS/2011). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui alasan kasasi atas dasar judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara korupsi dan pencucian uang sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah agung dalam menerima, memeriksa dan memutus pengajuan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan / studi dokumen pada buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan cyber media. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah deduksi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut. Selain itu Berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam menerima, memeriksa dan memutus pengajuan kasasi telah sesuai dengan syarat formal dan material menurut Undang-Undang. Dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor:1454 K/Pid.Sus/2011, yaitu sudah sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Pasal 245, Pasal 246, Pasal 247, Pasal 248 KUHAP.