Abstrak


Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Mediasi Antara Pekerja Dengan Pt. Bpr Mataram Mitra Manunggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial


Oleh :
Ghea Clara Amanda - E0010153 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kesesuaian Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Upaya Penyelesaian Secara Mediasi Oleh Pt.Bpr Mataram Mitra Manunggal Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial Dan Kesesuaian Hak-Hak Pekerja Di Pt.Bpr Mataram Mitra Manunggal Sesuai Dengan Norma-Norma Ketenagakerjaan. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif Dan Terapan Dengan Pendekatan Kasus. Sumber Penelitian Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder Dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data Penelitian Yang Digunakan Yaitu Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Bahan Hukum Dilakukan Dengan Logika Deduktif Yang Berpangkal Dari Pengajuan Premis Mayor Dan Premis Minor Dan Kemudian Ditarik Suatu Kesimpulan Atau Conclusion. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Simpulan Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Di Pt.Bpr Mataram Mitra Manunggal Diselesaikan Melalui Jalur Mediasi Telah Sesuai Dengan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial Dan Hak – Hak Pekerja Yang Di Phk Karena Kesalahan Berat Adalah Mendapatkan Penggantian Hak Cuti Tahunan Dan Penggantian Pengobatan Yang Telah Sesuai Dengan Pasal 156 Angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.