Abstrak


Konstruksi Hukum Hakim Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Tidak Mentaati Perintah Dinas Dan Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Serta Upaya Hukum Oditur Militer (Studi Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor: 48-K/Pm.I-05/Ad/Viii/2012)


Oleh :
Astutiningsih Trias Ramadhani - E0010059 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Apakah Konstruksi Hukum Hakim Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Tidak Mentaati Perintah Dinas Dan Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor:48-K/Pm.I-05/Ad/Viii/2012. Adapun Kajian Selanjutnya Adalah Untuk Mengetahui Upaya Hukum Apa Yang Dapat Diajukan Oditur Militer Terhadap Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Hukum Normatif Atau Biasa Disebut Sebagai Penelitian Kepustakaan Atau Studi Dokumen. Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Yang Terdiri Dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier Dari Masing-Masing Hukum Normatif. Bahan Hukum Yang Telah Terkumpul Kemudian Dianalisis Dengan Pendekatan Kasus (Case Approach). Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa Dasar Konstruksi Hukum Yang Digunakan Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak Dalam Memutus Bebas Terdakwa Telah Didasarkan Pada Pertimbangan-Pertimbangan, Alat Bukti Dan Fakta-Fakta Yang Muncul Dalam Persidangan. Atas Putusan Bebas Tersebut Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan, Dalam Hal Ini Oditur Militer Dapat Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Ma) Nomor K/275/Pid/1983 Dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/Puu-X/2012 Tahun 2012