Abstrak


Implementasi Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel (Studi Kasus Dalam Bidang Pelayanan Pendidikan Di Sd Al Firdaus Dan Sdlb-D1 Ypac)


Oleh :
Diah Ayu Mawarny - D0110031 - Fak. ISIP

Pendidikan Merupakan Hak Asasi Yang Mendasar Bagi Semua, Tidak Terkecuali Untuk Penyandang Disabilitas. Oleh Karena Itu Kota Surakarta Memiliki Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Kesetaraan Difabel Dalam Bidang Pelayanan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Di Surakarta. Jenis Penelitian Yang Digunakan Adalah Deskriptif Kualitatif. Lokasi Penelitian Adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan Pemuda, Dan Olahraga, Sd Al Firdaus, Dan Sdlb-D1 Ypac. Sumber Data Penelitian Ini Adalah Informan Yang Ditentukan Secara Purposif, Dan Dengan Menggunakan Dokumen Yang Relevan. Teknik Pengumpulan Data Dilakukan Dengan Wawancara, Dan Dokumentasi. Validasi Data Dilakukan Dengan Menggunakan Model Triangulasi Data. Data Yang Diperoleh Dianalisis Dengan Analisis Interaktif Dengan Melakukan Reduksi Data, Penyajian Data, Dan Penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Implementasi Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel Dalam Bidang Pelayanan Pendidikan Sudah Dilaksanakan Sesuai Dengan Peraturan Pelaksanaannya. Proses Implementasi Dipaparkan Melalui Tiga Tahapan, Yakni 1) Membangun Disain Pelaksanaan Program, 2) Melaksanakan Program, Dan 3) Pengawasan Atau Monitoring. Pada Tahap Membangun Disain Pelaksanaan Program Dipersiapkan Kerangka Kerja Yang Akan Dilaksanakan Yang Merupakan Turunan Dari Peraturan Yang Digunakan Sebagai Landasan. Selain Itu, Pada Tahap Membangun Disain Pelaksanaan Program Juga Dilakukan Proses Sosialisasi Dari Disain Tersebut Yang Bertujuan Untuk Memperkenalkan Program Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai. Kemudian Pada Tahap Melaksanakan Program Dipaparkan Proses Pelaksanaan Pelayanan Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas Di Sd Al Firdaus Dan Sdlb-D1 Ypac Surakarta. Dan Tahap Terakhir Yakni Tahap Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Masing-Masing Pelaksana Pelayanan Pendidikan Dan Didukung Dengan Pengawasan Dari Dinas Terkait, Yakni Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga.