Abstrak


Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Studi DI Wilayah Kerja Kantor Regional Viii Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin)


Oleh :
Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho - E0010215 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di wilayah Kerja Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negera Banjarmasin, kendala-kendala yang terjadi, dan upaya Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin dalam hal mengatasi kendala pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di wilayah kerjanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, memaparkan mengenai pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di wilayah Kerja Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negera Banjarmasin. Data primer bersumber dari aparat Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin khususnya pada bidang Bimbingan Teknis. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dengan aparat Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin khususnya pada bidang Bimbingan Teknis. Pengumpulan data skunder dilakukan melalui studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data menggunakan teknik kualitatif interaktif yakni analisis data yang meliputi 3 (tiga) alur yang terjadi secara bersamaan antara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Ketiga komponen tersebut menangkap makna dan hubungan yang terjadi pada data-data yang dikumpulkan. Untuk mendeskripsikan hasil penelitian digunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa Pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Wilayah kerja Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidak sesuaian tersebut disebabkan oleh faktor Administrasi dan faktor sumber daya Aparatur Negara. Untuk menangani hal tersebut maka Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin melakukan beberapa cara baik dari segi Administrasi maupun dari segi sumber daya Aparatur Negara.