Abstrak


Dalil Hukum Hakim Menyatakan Permohonan Praperadilan Oleh Jogja Police Watch Terhadap Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nebis In Idem Dalam Penanganan Kasus Tewasnya Fuad Muhammad Syafrudin Wartawan Koran Bernas (Studi Putusan Pengadilan Negeri


Oleh :
Julian Agie Christina - E0010201 - Fak. Hukum

Lembaga Praperadilan Di Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) Terinspirasi Dari Adanya Hak Habeas Corpus Dalam Sistem Peradilan Anglo Saxon, Yang Memberikan Jaminan Fundamental Terhadap Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Kemerdekaan. Habeas Corpus Act Memberikan Hak Pada Seseorang Untuk Melalui Suatu Surat Perintah Pengadilan Menuntutpejabat Yang Melakukan Penahanan Atas Dirinya Membuktikan Bahwa Penahanan Tersebut Tidak Melanggar Hukum (Ilegal). Tujuan Penelitian 1) Untuk Mengetahui Apakah Materi Praperadilan Oleh Jogja Police Watch Terhadap Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Penanganan Kasus Tewasnya Fuad Muhammad Syafrudin Wartawan Koran Bernas Sudah Memenuhi Ketentuan Kuhap. 2) Untuk Mengetahui Apakah Dalil Hukum Hakim Menyatakan Permohonan Praperadilan Oleh Jogja Police Watch Terhadap Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nebis In Idem Dalam Penanganan Kasus Tewasnya Fuad Muhammad Syafrudin Wartawan Koran Bernas Telah Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap. Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Atau Doktrinal, Sifat Penelitian Adalah Preskriptif Atau Terapan Dengan Pendekatan Kasus. Pengumpulan Bahan Hukum Primer Dan Bahan Bahan Hukum Sekunder Dengan Studi Kepustakaan Atau Studi Dokumen. Teknik Analisis Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Dengan Metode Silogisme Yang Menggunakan Pola Berpikir Deduktif. Hasil Penelitian: Pelaksanaan Pemeriksaanpraperadilan Sesuai Dengan Pasal 77 Sampai Dengan Pasal 82 Kuhap. Hakim Menyatakan Tidak Sependapat Dengan Pemohon Selanjutnya Mengabulkan Eksepsi Termohon Dengan Pertimbanganpemohon Tidak Mempunyailegal Standing.Hakim Memutuskan Pokoknya Sebagai Berikut : 1) Permohonan Pemohon Nebis In Idem (Exceptio Res Judicata Atau Exceptie Van Gewijsde Zaak), 2) Permohonan Pemohon Bukan Kewenangan Praperadilan, 3) Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing, 4) Permohonan Pemohon Kabur (Obscuur Liebel). Putusan Mahkamah Agung Tanggal 13-April-1976 No.647 K/Sip/1973, Yang Kaidah Hukumnya Adalah Ada Asas Nebis In Idem Bahwa Obyek Dari Sengketa Sudah Diberi Status Oleh Keputusan Pengadilan Negeri Yang Lebih Dulu Dan Telah Mempunyai Kekuatan Pasti Dan Alasannya Sama; Putusan Mahkamah Agung Tanggal 20-Mei-2002 No. 1226 K/Pdt/2001, Yang Kaidah Hukumnya Yaitu Meski Kedudukan Subyeknya Berbeda Tetapi Obyek Sama Dengan Perkara Yang Diputus Terdahulu Dan Berkekuatan Hukum Tetap Maka Gugatan Dinyatakan Nebis In Idem.