Abstrak


TINJAUAN TENTANG PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA NARKOTIKA


Oleh :
BAYU NUR ROCHIM - E0010071 - Fak. Hukum

Bayu Nur Rochim, E0010071. 2014. TINJAUAN TENTANG PENYANGKALAN TERDAKWA TERHADAP KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 1295/PID.B/2013/PN.BKS). Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan, pertama, apakah penyangkalan terdakwa terhadap keterangan saksi - saksi dalam persidangan perkara narkotika sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, apakah kaitan penyakalan terdakwa terhadap keterangan saksi – saksi dalam persidangan perkara narkotika dengan putusan hakim. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi dalam persidangan perkara narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 1295/Pid.B/2013/PN.BKS sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena berdasarkan Pasal 52 KUHAP terdakwa boleh memberikan keterangan secara bebas dan Pasal 117 KUHAP yang menyatakan terdakwa dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan. Penyangkalan digunakan untuk menemukan alat bukti petunjuk atas kesalahan terdakwa yang ditemukan di dalam persidangan atas dasar beberapa yurisprudensi. Dalam pertimbangan hakim, alat bukti petunjuk tersebut digunakan untuk argumentasi hakim atas kesalahan terdakwa dan hakim menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan karena terdakwa seorang residivis atau seorang yang mengulangi tindakan pidana. Kata Kunci : Penyangkalan Keterangan Saksi, Alat Bukti Petunjuk , Pertimbangan Hakim