Abstrak


TINJAUAN TERHADAP REKAYASA KASUS NARKOTIKA BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN SEBAGAI ALASAN PERMOHONAN DAN PUTUSAN KASASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 545K/Pid.Sus/2011)


Oleh :
RAHMI HAMIDAH - E0010286 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi rekayasa kasus narkotika yang terjadi dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan prinsip-prinsip hak asasi tersangka atau terdakwa menurut KUHAP serta untuk mengetahui pemenuhan hak asasi tersangka atau terdakwa dalam putusan Mahkamah Agung terkait rekayasa kasus narkotika yang dialami oleh terdakwa. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Janis bahan hukum penulisan ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen (studi kepustakaan) dengan memanfaatkan literatur seperti buku-buku dan peraturan perundang – undangan. Analisis bahan hukum yaitu deduksi dan metode silogisme. Deduksi yaitu pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Metode silogisme mengutamakan pemikiran secara logika sehingga akan menemukan sebab akibat yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa permohonan kasasi yang didasarkan pada tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penyidik merupakan serangkaian upaya untuk menjerat terdakwa dalam kasus narkotika, atau yang disebut rekayasa kasus narkotika, telah melanggar prinsip hak asasi tersangka atau terdakwa menurut KUHAP. Berdasarkan rekayasa kasus tersebut, terdakwa didakwa tidak sesuai dikarenakan kesalahan penuntut umum sehingga terjadi pelanggaran hak asasi tersangka atau terdakwa dalam proses penuntutan. Mahkamah Agung kemudian memutus bebas terdakwa dengan memperhatikan dan mempertimbangan hak asasi tersangka atau terdakwa yang telah dilanggar dalam proses penyidikan dengan tujuan untuk me-rekayasa kasus sehingga berlanjut sampai tahap penuntutan.