Abstrak


TINJAUAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS ATAS DASAR PENGABAIAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JUDEX FACTI DALAM PERKARA PENADAHAN


Oleh :
Chrisna Harimurti Prabonco Siwi - E0010089 - Fak. Hukum

CHRISNA HARIMURTI PRABANCONO SIWI. E0010089. 2014. TINJAUAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS ATAS DASAR PENGABAIAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH JUDEX FACTI DALAM PERKARA PENADAHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1750 K/Pid/2012). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas dasar pengabaian alat bukti petunjuk oleh judex facti dalam perkara penadahan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi dalam putusan 1750 K/Pid/2012. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada intinya penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola pikir deduktif. Metode silogisme yang menggunakan pendekatan deduktif menurut ajaran Aristoteles berpangkal dari pengajuan premis mayor, kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan (konklusi). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan kesatu yaitu, secara formil permohonan kasasi dari Penuntut Umum dapat diterima karena di dalamnya tidak terdapat alasan-alasan kasasi yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kesemuanya memenuhi apa yang menjadi alasan pengajuan kasasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Kedua yaitu pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menyatakan pada dasarnya Hakim pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga putusan bebas tersebut dikategorikan sebagai putusan bebas tidak murni. Walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 244 KUHAP, akan tetapi dibenarkan oleh yurisprudensi serta doktrin-doktrin hukum yang telah berlaku di masyarakat guna menciptakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1750 K/Pid/2012, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) jo. Pasal 256 KUHAP yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 83/Pid.B/2012/PN.Tebo tertanggal 14 Agustus 2012 dan Mahkamah Agung mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kata kunci: kasasi, judex facti, putusan bebas, alat bukti petunjuk, penadahan