Abstrak


Keadaan Baru Dan Kekhilafan Hakim Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Ii Oleh Terpidana Perkara Perjudian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 112 Pk/Pid/2012) Penulisan Hukum


Oleh :
Novena Winda P - E0010253 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dan Terapan Dengan Menggunakan Pendekatan Undnag-Undang (Statute Approach). Sumber Bahan Hukum Yang Digunakan Yaitu Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Terknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Yaitu Studi Kepustakaan Baik Dari Buku, Literatur, Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal, Internet, Serta Sumber Lain Yang Berkaitan. Analisis Bahan Hukum Menggunakan Teknik Analisis Silogisme Deduktif. Berdasarkan Hasil Penulisan Dapat Ditarik Kesimpulan Bahwa Pertama, Adanya Kesesuaian Mengenai Keadaan Baru Yaitu Keadaan Yang Belum Terungkap Dimuka Sidang Yang Dilakukan Oleh Terpidana Karena Hakim Hanya Melihat Dari Segi Formilnya Saja Serta Adanya Kekhilafan Hakim Yang Kurang Teliti Dalam Memutuskan Sebuah Perkara. Kedua, Mengenai Kecermatan Dan Ketelitian Hakim Pengadilan Negeri Dan Hakim Kasasi Dalam Mempertimbangan Keterangan Para Saksi, Baik Saksi Dari Pihak Kepolisian Maupaun Saksi Mahkota.