Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Studi Tentang Pajak Hiburan)


Oleh :
Hutma Farandika Pratama - E0008360 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan Di Kabupaten Magetan Dan Apa Saja Upaya Di Pemerintah Kabupaten Magetan Dalam Menerapkan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Yang Bersifat Deskriptif. Penelitian Ini Mengambil Lokasi Di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Jenis Sumber Data Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Data Primer Dan Data Sekunder. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Melalui Wawancara Dan Studi Kepustakaan Dengan Teknik Analisa Data Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Kesimpulan: Kesatu, Penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan Di Kabupaten Magetan Telah Memenuhi Tiga (3) Aspek Utama Atau Tujuan Dalam Penegakan Hukumnya, Yaitu Keadilan (Gerechtigkeit), Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) Dan Kemanfaatan (Zweckmaβigkeit). Kedua, Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan Dalam Menerapkan Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Yaitu Dengan Cara Menerapkan Sanksi, Baik Sanksi Administrasi Maupun Sanksi Pidana Terbukti Kurang Efektif. Namun Demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Melakukan Upaya Lain Yaitu Upaya Preventif Atau Upaya Pencegahan.