Abstrak
Tinjauan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Yang Menggunakan Pendekatan Sosiologis Ekonomis Dan Kultur Dalam Memutus Perkara Penggunaan Akta Palsu (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 61 K / Pid / 2011)
Oleh :
Yeni Lestyorini - E0006042 - Fak. Hukum
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Alasan Kasasi Penuntut Umum
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Yang Dalam Mengambil Keputusan
Hanya Berdasarkan Pendekatan Sosiologis Ekonomis Dan Kultur Dalam Perkara
Penggunaan Akta Palsu Tidak Bertentangan Dengan Ketentuan Kuhap. Dan
Pertimbangan Hukum Yang Digunakan Oleh Hakim Mahkamah Agung Dalam
Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara Nomor 61 K/Pid /2011.
Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat
Preskriptif, Karena Penelitian Ini Adalah Suatu Penelitian Ilmiah Untuk Menemukan
Kebenaran Berdasarkan Logika Keilmuan Dari Sisi Hukum. Penelitian Ini
Menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang Undangan Dan Pendekatan Kasus.
Jenis Bahan Hukum Yang Penulis Gunakan Adalah Bahan Hukum Primer,
Bahan Hukum Sekunder.
Berdasarkan Penelitian Ini Diperoleh Hasil Bahwa Alasan Penuntut Umum
Dalam Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Dalam Perkara
Pemalsuan Surat Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap Karena Kasus Tersebut
Terkait Pada Pelanggaran Pasal 266 Ayat (2) Kuhp, Undang-Undang No. 48
Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Dan Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-
Undang No. 5 Tahun 2004 Dan Perubahan Kedua Dengan Undang-Undang No. 3
Tahun 2009. Pertimbangan Hukum Yang Digunakan Oleh Hakim Mahkamah
Agung Dalam Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara Nomor 61
K/Pid /2011 Sudah Sesuai Karena Memperhatikan Penjabaran Berdasarkan
Keterangan Saksi, Fakta-Fakta Hukum, Pertimbangan-Pertimbangan Yuridis Dan
Memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Yang Diperkuat
Dengan Keyakinan Hakim. Dan Pertimbangan Tersebut Mengarah Bahwa Terdakwa
Sangkala Bin Manro Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan
Yang Didakwakan Padanya.