Abstrak


Tinjauan Yuridis Legalitas Pembuktian Oleh Penuntut Umum Terhadap Kesaksian Yang Diberikan Tanpa Sumpah Dalam Penuntutan Perkara Perbuatan Cabul (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 799 / Pid.Sus / 2012 / Pn.Stb.)


Oleh :
Arifin Budhi Cahyono - E0008293 - Fak. Hukum

Tulisan Ini Mempunyai Tujuan : Untuk Mengetahui Legalitas Pembuktian Oleh Penuntut Umum Terhadap Kesaksian Yang Diberikan Tanpa Sumpah Dalam Penuntutan Perkara Perbuatan Cabul ( Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 799 / Pid.Sus / 2012 / Pn.Stb.). Penulisan Hukum Ini Termasuk Termasuk Dalam Jenis Penulisan Hukumdoktrinal Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan – Bahan Pustaka Atau Data Sekunder Yang Terdiri Dari Bahan Hkum Primer , Bahan Hkum Sekunder , Dan Bahan Hukum Tertier. Bahan – Bahan Tersebut Kemudian Disusun Secara Sistematis , Dikaji Dan Ditarik Kesimpulan Dalam Hubungannya Dengan Masalah Yang Diteliti. Pada Hakikatnya, Kuhap Menganut Prinsip Keharusan Bagi Saksi Untuk Mengucapkan Sumpah Dalam Memberikan Kesaksian Di Persidangan. Hal Tersebut Ditegaskan Dalam Pasal 160 Ayat (3) Kuhap Yang Pada Intinya Menjelaskan Bahwa Sebelum Memberikan Keterangan, Seorang Saksi Wajib Mengucapkan Sumpah Menurut Cara Agamanya Masing-Masing. Namun,Dalam Penjelasan Pasal 171 Kuhap Dikatakan Bahwa Anak Yang Belum Berumur Limabelas Tahun, Demikian Juga Orang Yang Sakit Ingatan, Sakit Jiwa, Sakit Gila, Meskipun Hanya Kadang-Kadang Saja, Yang Dalam Ilmu Penyakit Jiwa Disebut Psyhcopaat, Mereka Ini Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Sempurna Dalam Hukum Pidana Maka Mereka Tidak Dapat Diambil Sumpah Atau Janji Dalam Memberikan Keterangan, Karena Itu Keterangan Mereka Hanya Dipakai Petunjuk Saja