Abstrak


Analisis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 375/Pid.B/2010/Pn.Yogyakarta Dalam Kasus Gesek Tunai


Oleh :
Erlinda Yulia Purnomo - E0010134 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Isi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 375/Pid.B/2010/Pn.Yk Dan Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Yang Dilakukan Oleh Hakim Tersebut Dalam Memutus Suatu Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berawal Dari Kegiatan Gesek Tunai. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Bersifat Bersifat Preskriptif Dan Terapan Dengan Pendekatan Kasus. Sumber Penelitian Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder Dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Dengan Studi Dokumen Atau Kepustakaan Melalui Pengumpulan Peraturan Perundang-Undangan, Buku, Dan Dokumen Lain Yang Mendukung Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 375/Pid.B/2010/Pn.Yk. Teknik Analisis Data Kualitatif, Dengan Menghubungkan Teori Dengan Masalah Dan Akhirnya Menarik Kesimpulan. Berdasarkan Hasil Penelitian Yaitu Pada Dasarnya Yang Tercantum Dalam Putusan Nomor 375/Pid.B/2010/Pn.Yk Ini Memenuhi Semua Unsur Yang Ada Dalam Tuntutan, Dengan Kata Lain Bahwa Jika Semua Unsur-Unsur Telah Terpenuhi Dan Benar Isi Yang Ada Di Dalam Putusan Tersebut Berarti Dapat Dikatakan Penerapan Yang Dilakukan Oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Tersebut Sudah Benar Dan Sesuai Dengan Sebagaimana Mestinya Dalam Memutus Sebuah Kasus, Teruta Makasus Pencucian Uang Dalam Gesek Tunai. Hasil Penelitian Yang Kedua Yaitu Penerapan Hukum Para Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Sudah Sesuai Karena Melihat Kasus Yang Terjadi Adalah Kasus Pencucian Uang Yang Menyamarkan Uang Dari Hasil Kegiatan Gesek Tunai Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Yaitu Berdasarkan Pada Sekurang-Kurangnya 2 Alat Bukti Yang Sah. Alat Bukti Yang Di Gunakan Hakim Adalah Keterangan Saksi Dan Terdakwa. Dan Adanya Unsure Melawan Hukum Serta Tidak Adanya Alasan Penghapusan Pidana.