Abstrak


Telaah Argumentasi Hukum Memori Banding Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banten Nomor: 1/Pid.Sus/2011/Pt.Btn)


Oleh :
Lutfal Mustaqim - E0008183 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kesusaian Argumentasi Hukum Jaksa Penutut Umum Dalam Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Tipikor Rangkasbitung Dengan Ketentuan Kuhap Dan Pertimbangan Pengadilan Tinggi Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banten Dalam Memerikasa Dan Memutus Upaya Hukum Banding Tersebut. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Doktrinal Yang Bersifat Preskriptif Dengan Pendekatan Kasus (Case Approach). Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Dipakai Dalam Penelitian Ini Adalah Studi Kepustakaan (Library Research). Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Penulisan Menggunakan Model Analisis Silogisme. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Maka Dihasilkan Simpulan, Yakni (1) Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tatacara Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Pasal 233 Ayat (1) Dan (2) Kuhap; (2) Pengadilan Tinggi Banten Memberikan Pertimbangan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Melakukan Tidak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur Dan Diancam Dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhp Sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, Bahwa Pengadilan Tinggi Berdasarkan Pertimbangannya Berpendapat Maka Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tanggal 24 Februari 2011 Nomor:129/Pid.B/2010/Pn.Rkb. Yang Dimintakan Banding Dapat Dipertahankan Dan Dikuatkan Dengan Perbaikan.