Abstrak


Kajian Terhadap Implementasi Ketentuan Pasal 13 C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Penanggulangan Korupsi Secara Preventif Melalui Sistem Pendidikan (Studi Kasus Di Universitas Sebelas Maret Dan Disdikpora Surakarta)


Oleh :
Yuliana Indah Saputri - E0010365 - Fak. Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Sebagai Suatu Lembaga Independen Yang Memiliki Tugas Dalam Mengupayakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dengan Berbagai Macam Cara Salah Satunya Adalah Pencegahan. Penelitian Ini Bertujuan Mengetahui Cara-Cara Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kpk Dan Implementasinya Melalui Pendidikan Anti Korupsi Di Universitas Sebelas Maret Dan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Surakarta Penelitian Ini Dilihat Dari Tujuannya Termasuk Jenis Penelitian Hukum Empiris Bersifat Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif. Sumber Data Berasal Dari Sumber Data Primer. Setelah Data Diperoleh Lalu Dilakukan Analisis Data Kualitatif Dengan Model Interaktif. Berdasarkan Hasil Penelitian Serta Analisis Data Yang Telah Dilakukan Maka Dapat Ditarik Kesimpulan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Analisis Data Yang Telah Dilakukan Maka Dapat Ditarik Kesimpulan Bahwa Pelaksanaan Upaya Penanggulangan Korupsi Tidak Hanya Menjadi Beban Pemerintah Sebagai Pelaksana Negara Namun Juga Membutuhkan Peran Masyarakat Secara Umum Sebagaimana Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kpk Khususnya Pada Pasal 13c Mengenai Upaya Preventif Melalui Sistem Pendidikan Sudah Diimplementasikan Dalam Salah Satu Mata Kuliah Umum Di Universitas Sebelas Maret Dan Disdikpora Surakarta Telah Menanamkan Sikap Anti Korupsi Kepada Siswa Baik Secara Formal, Informal Maupun Nonformal.