Abstrak


Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2253 K/Pid/2012)


Oleh :
Indra Sukma Putra - E0010183 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Secara Jelas Permohonan Kasasi Penuntut Umum Perkara Penipuan Dengan Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Agung Alasan Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap Dan Mengetahui Secara Jelas Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Mengabulkan Permohonan Kasasi Perkara Penipuan Dengan Adanya Dissenting Opinion Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif, Dengan Menggunakan Pendekatan Kasus. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Sumber Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dalam Penulisan Ini Adalah Studi Kepustakaan (Studi Dokumen) Yaitu Pengumpulan Bahan Hukum Dengan Melalui Bahan Hukum Tertulis Teknik Analisis Yang Penulis Gunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Teknik Analisis Deduksi (Deduktif) Yaitu Menarik Kesimpulan Dari Hal Yang Bersifat Umum Terhadap Permasalahan Konkret Yang Dihadapi. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan, Dapat Disimpulkan, Pertama, Bahwa Dalam Menilai Kesesuaian Alasan Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap Yaitu Hakim Mahkamah Agung Menggunakan Acuan Pasal 182 Ayat (6) Kuhap. Majelis Hakim Yaitu Hakim Sri Muwaryungsih Beranggapan Bahwa Penuntut Umum Tidak Dapat Membuktikan Bahwa Judex Facti Merupakan Putusan Bebas Murni Yang Kemudian Menyebabkan Tidak Dicapainya Mufakat Yang Kemudian Diambil Dengan Suara Terbanyak. Kedua, Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Mengabulkan Permohonan Kasasi Perkara Penipuan Dengan Adanya Dissenting Opinion Adalah Menerima Permohonan Kasasi Kasasi Serta Mengadili Sendiri Sesuai Dengan Pasal 254 Jo Pasal 255 Ayat (1) Kuhap Dan Pasal 182 Ayat (6) Jo Pasal 256 Kuhap Yaitu Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 601/Pid.B/ 2012/Pn Plg Tanggal 12 Juli 2012 Dan Menjatuhkan Pidana Penjara 3 (Tiga) Tahun Kepada Terdakwa Yang Dilakukan Dengan Mengambil Suara Terbanyak