Abstrak


Kajian Tentang Hak Terdakwa Mengajukan Saksi Yang Meringankan Dan Implikasi Yuridis Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Perkara Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 2011/Pid.B/2010/Pn.Bks)


Oleh :
Novi Kusumawati - E0010255 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Mendiskripsikan Dan Mengkaji Permasalahan, Pertama Apakah Terdakwa Berhak Mengajukan Saksi Yang Meringankan Dalam Pemeriksaan Perkara Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Kedua, Apakah Keterangan Saksi Yang Meringankan Terdakwa Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif, Menggunakan Pendekatan Kasus. Penulisan Hukum Ini Menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dengan Studi Kepustakaan, Selanjutnya Teknik Analisis Menggunakan Metode Deduktif-Silogisme. Hasil Penelitian Menunjukkan Salah Satu Hak Terdakwa Yang Diatur Dalam Kuhap Adalah Hak Untuk Menghadirkan Saksi Yang Meringankan (A De Charge). Saksi A De Charge Adalah Saksi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Atau Tim Penasehat Hukum. Dasar Hukum Saksi Yang Meringankan Adalah Pasal 65 Kuhap Yaitu Tersangaka Atau Terdakwa Berhak Untuk Mengusahakan Diri Mengajukan Saksi Dan Atau Seseorang Yang Memiliki Keahlian Khusus Guna Memberikan Keterangan Yang Menguntungkan Bagi Dirinya. Seperti Yang Disebutkan Dalam (Pasal 160 Ayat(1)Huruf C), Yaitu Dalam Hal Ada Saksi Baik Yang Menguntungkan Maupun Yang Memberatkan Terdakwa Yang Tercantum Dalam Surat Pelimpahan Perkara Dan Atau Yang Diminta Oleh Terdakwa Atau Penasihat Hukum Atau Penuntut Umum Selama Berlangsungnya Sidang Atau Sebelum Dijatuhkannya Putusan, Hakim Ketua Sidang Wajib Mendengar Keterangan Saksi Tersebut. Dengan Adanya Saksi A De Charge Atau Saksi Yang Meringankan Ini, Dapat Digunakan Terdakwa Atau Tim Penasehat Hukumnya Untuk Membela Terdakwa Serta Dapat Saja Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa. Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi A De Charge Merupakan Alat Bukti Yang Sah Dan Hakim Bebas Untuk Menerima Atau Tidak Menerima Isi Dari Keterangan Saksi A De Charge Yang Diberikan Di Dalam Persidangan Dan Dapat Dijadikan Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan.