Abstrak


Implementasi Pengisian Jabatan Hakim Pada Mahkamah Konstitusi Oleh Tiga Cabang Kekuasaan Negara Dalam Perpektif Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka


Oleh :
Fahreshi Arya Pinthaka - E0010138 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengisian jabatan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh tiga cabang kekuasaan negara. Selain itu untuk mengetahui apakah pengisian jabatan hakim konstitusi oleh tiga cabang kekuasaan negara tersebut dapat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut: jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, teknik analisis bahan hukum dengan metode interpretasi, pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan isu tersebut, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa implementasi pengisian jabatan hakim konstitusi oleh tiga cabang kekuasaan negara (Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, namun dengan metode seleksi yang berbeda-beda. Pengisian jabatan yang dilaksanakan tetap memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif. Pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi oleh tiga cabang kekuasaan negara tersebut dapat mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tetapi harus tetap memperhatikan: Pertama, tiga lembaga negara pengisi jabatan hakim konstitusi merupakan bentuk upaya penegakan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan dan menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial. Kedua, metode seleksi yang digunakan harus mencerminkan prinsip transparan dan partisipatif dengan prosedur yang jelas. Ketiga,persamaan perspektif tentang syarat hakim konstitusi seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.