Abstrak


Pemenuhan Hak-Hak Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Pemeriksaan Persidangan Di Pengadilan Negeri Surakarta


Oleh :
Elsaninta Sembiring - E0010131 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada sistem peradilan pidana anak dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan mengetahui hal-hal baru yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak terkait hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto melalui pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Analisis bahan hukum dilaksanakan dengan menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum yaitu pengaturan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak secara umum pada kasus konkret dalam beberapa Putusan mengenai pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Surakarta untuk dijadikan peristiwa hukum. Untuk menjawab permasalahan atas pengaturan hukum yang ada maka digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam praktiknya Pengadilan Negeri Surakarta telah memenuhi hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam perkembangannya hak-hak anak pelaku tindak pidana mengalami berbagai pembaruan yakni dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemenuhan hak-hak anak pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang tersebut didasarkan pada konsep keadilan restoratif melalui adanya proses diversi dan pembaharuan lain yang mengutamakan kepentingan anak pelaku tindak pidana.