Abstrak


Kajian Unsur Sifat Melawan Hukum Dalam Kasus Malpraktek dr Dewa Ayu


Oleh :
Ika Rizki Hapsari - E0010173 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang bagaimana pengaturan malpraktek dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh dr Dewa Ayu tersebut bersifat melawan hukum. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya pendekatan penelitian dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian adalah dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, buku , dokumen lain serta putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 90/ PID. B/ 2011/ PN. MDO, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365 K/ PID/ 2012, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79/PK/PID/2013. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang malpraktek medis. Diantara hukum positif yang berlaku tidak semua mengatur persoalan malpraktek medis. Namun apabila terdapat dokter yang melakukan tindakan malpraktek, dapat dijerat dengan pasal yang bersangkutan baik dari KUHP maupun Undang-Undang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.90/PID.B/2011/PN.MDO terdapat perbedaan antara Jaksa dengan Majelis Hakim. Yang mana Jaksa menyatakan bahwa dokter Ayu melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dilihat dari ajaran formil dan materiil. Sedangkan Majelis Hakim menghapus sifat melawan hukum dokter Ayu dengan membebaskannya sesuai dengan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Berdasarkan hasil putusan Kasasi No. 365 K/Pid/2012, majelis hakim telah sesuai dengan ajaran formil dan materiil yang menyatakan tindakan malpraktek medis dokter Ayu merupakan tindak pidana. Berdasarkan hasil putusan Peninjauan Kembali No. 79/PK/PID/2013 perbuatan dokter Ayu tersebut dibenarkan dan sesuai dengan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.