Abstrak


Alasan Pengajuan Kasasi Judex Facti Mengabaikan Tidak Mempertimbangkan Kondisi Anak Sebagai Korban Dalam Perkara Kekerasan Seksual Dan Implikasi Putusan Kasasi Ditolak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2743 K/Pid.Sus/2010)


Oleh :
Bintoro Adi Wicaksono - E0010076 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex facti terlalu ringan dalam menjatuhan putusan pada perkara kekerasan seksual terhadap anak yang juga dilakukan oleh anak dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme,pengajuan premis mayor dan minor dengan kemudian menarik kesimpulan ratio secidendi. Pada penelitian ini dapat diketahui bahwa ada keterkaitan antara pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex facti terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dan juga terdapat keterkaitan dengan rasa keadilan bagi anak sebagai korban dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan ketentuan dengan ketentuan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 64 tentang Perlindungan Anak yang disini diperjuangkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Mahkamah Agung., disamping itu pengajuan kasasi oleh Jaksa juga memenuhi prinsip keadilan yang terlihat terdeskriminasi oleh putusan hakim dari putusan dari pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini yaitu untuk memberikan masukan bagi Hakim dalam membuat pertimbangan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus dilakukan secara arif dan bijaksana agar putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Kemudian bagi seorang korban yang mengalami tindak pidana persetubuhan sebaiknya diberikan suatu perlindungan dan rehabilitasi. Adapun bagi para pelaku tindak pidana persetubuhan ini harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.