Abstrak


Pengaruh Landrente Terhadap Penguasaan Tanah Dan Penggunaan Tanah Di Kecamatan Manguharjo, Madiun (1860-1870)


Oleh :
Ike Evi Nurtanti - K4410026 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) latar belakang pelaksanaan landrente di Hindia Belanda oleh Raffless tahun 1811-1816; (2) pelaksanaan landrente di Hindia Belanda tahun 1811-1816; (3) pengaruh landrente terhadap penguasaan tanah di Kecamatan Manguharjo Madiun tahun 1860-1870; (4) pengaruh landrente terhadap penggunaan tanah di Kecamatan Manguharjo, Madiun tahun 1860-1870. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian historis, yaitu suatu usaha untuk mempelajari dan menggali fakta-fakta dan menyusun kesimpulan mengenai peristiwa-peritiwa masa lampau Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian historis. Sumber yang digunakan meliputi sumber primer yaitu arsip dan dokumen pada masa berlakunya landrente dan sumber sekunder meliputi buku-buku, artikel, dan wawancara terkait dengan landrente khusunya di Madiun. Berdasarkan penelitian dapat ditarik kesimpulan: (1) Sistem sewa tanah (landrente) di Madiun sudah mulai diberlakukan pada masa pemerintahan Raffles tahun 1811-1816 termasuk di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, (2) Penerapan landrente berpengaruh terhadap penguasaan tanah dan penggunaan tanah masyarakat, (3) Penguasaan tanah masyarakat dari pola pemilikan tanah individu berubah menjadi pemilikan tanah secara komunal (kamunalisasi tanah), sedangkan, (4) Penggunaan tanah masyarakat yang semula untuk pertanian dengan padi sebagai komoditi utama mengalami perubahan penggunaan lahan dengan adanya pembukaan lahan tebu.