Abstrak


Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penyidikan Dengan Cara Menjebak Atau Memerangkap Terdakwa Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 815K/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Rieka Estuningtyas - E0010304 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan penyidikan dengan cara menjebak atau memerangkap terdakwa dalam kasus narkotika dengan ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan kasasi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Janis bahan hukum penulisan ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen (studi kepustakaan) dengan memanfaatkan literatur seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum yaitu dengan metode deduksi silogisme, yaitu pengajuan premis mayor dan premis minor selanjutkan dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Metode ini digunakan untuk mengungkap ratio decidendi hakim untuk sampai pada putusan berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pelaksanaan penyidikan dengan cara menjebak atau memerangkap terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika adalah merupakan tindakan yang lawfull sesuai dengan ketentuan Pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. KUHAP memang tidak mengatur mengenai penyidikan dengan cara menjebak atau memerangkap, namun tidak berarti pelaksanaan penyidikan tersebut melanggar ketentuan KUHAP karena asas lex specialis derogat legi generale berlaku. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika adalah karena alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Bahwa pelaksanaan penyidikan dengan cara menjebak atau memerangkap bukan merupakan kesalahan penerapan hukum.