Abstrak


Tinjauan Tentang Sistem Pembuktian Terbalik (Reversal Of Burden Proof) Dalam Pemeriksaan Perkara Gratifikasi (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor: 03/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2012/Pn.Ptk)


Oleh :
Aldi Naradwipa Simamora - E0010017 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Apakah Pembuktian Terdakwa Memenuhi Ketentuan Pembuktian Terbalik (Reversal Of Burden Proof) Dalam Pemeriksaan Perkara Gratifikasi Dan Bagaimana Pengaruh Dari Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Hakim Dalam Menjatuhkan Suatu Putusan Pidana. Diadakannya Penelitian Ini Dikarenakan Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Kaitannya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Belum Dilaksanakan Secara Tepat Dan Efektif Oleh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Hakim Dalam Proses Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Penelitian Ini Bersifat Preskriptif Dan Terapan Yang Merupakan Penelitian Hukum Normatif. Jenis Bahan Hukum Terdiri Dari Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) Dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dengan Studi Kepustakaan/Studi Dokumen. Teknik Analisis Bahan Hukum Dengan Menggunakan Metode Silogisme Deduksi Yang Berpangkal Dari Pengajuan Premis Mayor Dan Premis Minor. Hasil Yang Diperoleh Dari Penelitian Ini Menunjukkan Pembuktian Terdakwa Tidak Memenuhi Ketentuan Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Gratifikasi Dan Sistem Pembuktian Terbalik Bertentangan Dengan Asas Pembuktian Kuhap Serta Sistem Pembuktian Terbalik Mempengaruhi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan. Perbedaan Antara Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Dan Asas Pembuktian Kuhap Terletak Pada Prinsip Dasar Pembuktian Dan Beban Pembuktian Dimana Pada Sistem Pembuktian Terbalik Beban Pembuktian Terletak Pada Terdakwa, Sedangkan Beban Pembuktian Dalam Asas Pembuktian Kuhap Terletak Pada Penuntut Umum.