Abstrak


Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kota Surakarta (Kajian Yuridis: Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 A Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan


Oleh :
Innocentius Aditya Pratama Subiyakto - E0010185 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Oleh Perusahaan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kota Surakarta, Faktor Pendukung Dan Kendala Yang Dialami Dalam Pelaksanaan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 A Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Surakarta Serta Solusinya. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Empiris Bersifat Deskriptif Dilakukan Dengan Wawancara. Lokasi Penelitian Adalah Kantor Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Surakarta, Bidang Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Surakarta, Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu, Pt Bank Ocbc Nisp Tbk Kantor Cabang Utama Surakarta, Cv Abadi, Cv Subur Jaya, Cv Sami Jaya. Jenis Data Digunakan Adalah Data Primer Diperoleh Dan Dikumpulkan Secara Langsung Dari Lapangan Yang Menjadi Obyek Penelitian Atau Diperoleh Melalui Wawancara. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku-Buku Dan Peraturan Perundang-Undangan Berhubungan Dengan Masalah Yang Diteliti, Sedangkan Teknik Analisis Datanya Dilakukan Secara Kualitatif. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Mengahasilkan Kesimpulan. Perusahaan Berbadan Hukum Di Kota Surakarta Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Pelaksanaannya Dapat Dilakukan Melalui Pemerintah Atau Langsung Kepada Masyarakat. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Di Kota Surakarta Belum Berfokus Pada Kesejahteraan Masyarakat Melainkan Pada Pembangunan Fasilitas Publik. Faktor Pendukung Dalam Pelaksanaan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 A Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Surakarta Yang Pertama Adalah Sekretariat Csr Sudah Menjalin Komunikasi Dengan Perusahaan Sejak Tahun 2011. Kedua, Pmerintah Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat Untuk Mengajak Perusahaan Melaksanakan Csr. Terakhir, Sudah Ada Beberapa Perusahaan Yang Memiliki Kesadaran Untuk Melaksanakan Csr. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Adalah Mayoritas Perusahaan Di Kota Surakarta Belum Memiliki Kesadaran Untuk Melaksanakan Csr. Terdapat 1051 Perusahaan Yang Ada Di Kota Surakarta Sehingga Pemerintah Kota Surakarta Sulit Melakukan Pengawasan.Tidak Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Csr. Solusinya, Yaitu Adanya Peraturan Daerah Yang Secara Khusus Mengatur Mengenai Csr Dimana Pemerintah Wajib Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pengawasan, Pelaporan Dan Pembinaan Terhadap Perusahaan Melalui Sekretariat Csr