Abstrak


Implementasi Pasal 28b Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Kota Surakarta


Oleh :
Rizca Sugiyantica - E0010313 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Implementasi Pasal 28b Ayat 2 Uudnri Tahun 1945 Terkait Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Kota Surakarta Dan Faktor-Faktor Yang Menghambat Implementasi Pasal 28b Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Kota Surakarta. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris, Bersifat Deskriptif Dengan Pendekatan Kualitatif Dengan Data Primer Berupa Wawancara Dan Data Sekunder Berupa Data Pustaka.Teknis Analisis Data Penelitian Ini Menggunakan Teknik Analisis Data Kualitatif Dengan Menggunakan, Mengelompokkan, Dan Menyeleksi Data Yang Diperoleh Dari Penelitian Lapangan, Kemudian Dihubungkan Dengan Teori-Teori Asas-Asas, Dan Kaidah-Kaidah Hukum Yang Diperoleh Dari Studi Kepustakaan. Berdasarkan Pembahasan Dapat Disimpulkan Bahwa Implementasi Pasal 28b Ayat 2 Uudnri Tahun 1945 Terkait Perlindungan Anak Di Kota Surakarta Dapat Ditinjaudari 3 Hal Berdasar Teori Sistem Hukum Dari Lawrence M. Friedman Yaitu Substance Atau Substansi, Structure Atau Struktur Dan Culture Atau Budaya. Substansi Yaitu Adanya Perda No.4 Tahun 2012 , Struktur Yaitu Kelembagaan Dengan Dibentuknya Ptpas Yang Terdiri Dari Lembaga Pemerintah Dan Non Governmental Organization Ngo Serta Dibentuknya Ppt Di Kelurahan Ppt. Budaya Dengan Adanya Partisipasi Masyarakat Dan Mekanisme Monitoring Dan Evaluasi (Monev). Ketiganya Sudah Berjalan Akan Tetapi Masih Ada Kekurangannya Yaitu Secara Substansi Perda Yang Kurang Aplikatif Karena Masih Memerlukan Peraturan Teknis Untuk Dilaksanakan Yaitu Beruapa Perwali Akan Tetapi Sampai Sekarang Perwali Belum Dibentuk, Struktur Dimana Antar Anggota Ptpas Dan Ppt Yang Kurang Koordinasi Serta Kasus Yang Masih Diselesaikan Secara Egosektoral. Budaya Dimana Kurang Kepedulian Masyarakat Dan Kurang Tanggapnya Aparat. Solusi Untuk Mengatasi Hambatan Secara Substansi Yaitu Segera Dibentuk Perwali Dan Aturan Teknis Yang Lain, Struktur Yaitu Peningkatan Koordinasi Melalui Mekanisme Pleno Dan Rapat Koordinasi, Budaya Dengan Peningkatan Kesadaran Masyarakat Serta Kesadaran Aparat Melalui Pelatihan Dan Seminar.