Abstrak


Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Pp No. 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Maria Yuniarta Sitohang - D0108135 - Fak. ISIP

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia Telah Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Penelitian Ini Dilakukan Untuk Mengevaluasi Implementasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Sukoharjo Dengan Fokus Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Di Kabupaten Sukoharjo Mengacu Pada Pp Tersebut. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Deskriptif Kualitatif Yang Dilaksanakan Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukoharjo. Teknik Pemilihan Informan Yang Digunakan Adalah Purposive Sampling. Teknik Pengumpulan Data Yaitu Dengan Cara Wawancara Dan Dokumentasi. Sedangkan Untuk Validitas Data Dilakukan Dengan Trianggulasi Data. Teknik Analisis Data Menggunakan Model Analisis Interaktif. Aspek Kajian Mengenai Evaluasi Implementasi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Penelitian Ini, Mengacu Pada Pp No. 56 Tahun 2012 Ditinjau Dari Empat Lingkup, Yaitu (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi, (4) Struktur Birokrasi. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa, (1) Komunikasi, Dimana Terjadinya Beberapa Perbedaan Pandangan Terhadap Perubahan Tim Validasi Dan Kurangnya Persamaan Pandangan Tentang Keabsahan Dokumen Yang Sudah Berbeda System Seiring Berjalannya Waktu. (2) Sumber-Sumber Daya , Berupa Finansial Dan Sumber Daya Manusia Yang Dimana Jumlah Staf Yang Sudah Pas Baik Dalam Jumlah Dan Kuantitas Kerja Dalam Proses Implementasi Kebijakan Ini. (3) Disposisi, Respon Dan Intensitas Dari Aparat Sudah Berjalan Dengan Baik Sesuai Tugas Dan Tanggung Jawabnya. (4) Struktur Birokrasi, Sop Yang Dimiliki Aparat Pelaksana Berupa Peraturan Pemerintah. Kurang Maksimal Dikarenakan Perubahan Struktur Tanpa Ada Pelimpahan Pekerjaan Pada Seleksi Yang Dahulu Sudah Dilaksanakan. Hasil Dari Pelaksanaan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Sukoharjo Tetap Bisa Diimplementasikan Walaupun Ada Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Ini.