Abstrak


Analisis Perkara Malpraktek Kedokteran Di Banda Aceh (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 109/Pid. B/2006/ Pn.Bna., Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 181/Pid/2009/ Pt.Bna., Putusan Mahkamah Agung Nomor: 455 K/Pid/2010)


Oleh :
Biyas Hanindyo Suryo Sudibyo - E0010077 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Mengkaji Dua Permasalahan, Pertama, Bagaimana Pengaturan Mengenai Malpraktek Kedokteran Di Dalam Hukum Pidana Indonesia, Kedua, Menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 109/Pid. B/2006/ Pn.Bna., Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 181/Pid/2009/ Pt.Bna., Putusan Mahkamah Agung Nomor: 455 K/Pid/2010 Dalam Kasus Malpraktek Kedokteran Yang Dilakukan Oleh Dr . Taufik Wahyudi Mahady, Sp.Og. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Atau Penelitian Hukum Doktrinal Yang Bersifat Preskriptif Atau Terapan. Penelitian Ini Menggunakan Jenis Dan Sumber Penelitian Sekunder Yang Terdiri Dari Bahan Hukum Primer Dan Sekunder, Yang Diperoleh Melalui Studi Kepustakaan Dan Yang Berkaitan Dengan Permasalahan Yang Diteliti Diantaranya Peraturan Perundang-Undangan, Dokumen-Dokumen Resmi, Buku-Buku, Serta Jurnal Ilmiah Yang Berkaitan Dengan Pokok Penelitian. Teknik Analisis Sumber Penelitian Yang Digunakan Adalah Teknik Berfikir Deduksi Dan Interpretasi Berdasarkan Hasil Penelitian, Dapat Disimpulkan Bahwa Sampai Saat Ini Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Masih Belum Ada Peraturan Yang Secara Khusus Mengatur Mengenai Malpraktek Kedokteran. Dalam Hukum Pidana Malpraktek Kedokteran Saat Ini Dapat Dikaji Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Serta Peraturan Yang Tidak Masuk Dalam Hierarki Sistem Hukum Indonesia Tetapi Berkaitan Dengan Malpraktek Medis Antara Lain: Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang Rekam Medis, Peraturan Menteri Kesehatan No 512/Menkes/Per/Iv/2007 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan No: 585/Men.Kes/Per/Ix/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Menurut Peneliti Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 109/Pid. B/2006/ Pn.Bna. Tanggal 10 Agustus 2009, Dan Putusan Mahkamah Agung No. 455 K/Pid/2010. Tanggal 07 April 2011 Sudah Tepat, Sementara Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.181/Pid/2009/Pt.Bna. Tanggal 07 Desember 2009 Menurut Peneliti Tidak Tepat.