Abstrak


Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan


Oleh :
Arini Sukma Bestari - E0010049 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Mendeskripsikan Mengenai Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Purbalingga Yang Ditinjau Apakah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Pelaksanaan Serta Bagaimana Solusinya. Penelitian Ini Bersifat Deskriptif Yang Merupakan Penelitian Hukum Empiris. Jenis Data Dari Penelitian Ini Terdiri Dari Data Primer Dan Data Sekunder Yang Meliputi Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Pendekatan Kualitatif. Teknik Pengumpulan Data Dilakukan Dengan Wawancara Dan Studi Kepustakaan/Studi Dokumen. Teknis Analisis Data Secara Kualitatif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bpjs Kesehatan Di Rsud Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Telah Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Beserta Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Mengatur. Hambatan Yang Terjadi Dalam Pelaksanaan Ada Dua Yaitu Kurangnya Pengetahuan Masyarakat Akan Hak Dan Kewajiban Sebagai Peserta Bpjs Kesehatan Dan Sering Timbul Perbedaan Penafsiran Undang-Undang. Solusinya Adalah Dengan Dilakukan Sosialisasi Secara Berkala Dan Kreatif Dari Bpjs Kesehatan Kepada Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan Di Rsud, Serta Harus Menjaga Koordinasi Untuk Meminimalisir Perbedaan Penafsiran Undang-Undang Dari Masing-Masing Pihak.