Abstrak


Alasan Hukum Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Keliru Menafsirkan Tindak Pidana Penipuan Dan Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Permohanan Kasasi (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung


Oleh :
Arlana Luh Reswari - E0010051 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Alasan Hokum Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Keliru Menafsirkan Tindak Pidana Apakah Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap Dan Mengenai Argumentasi Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Menjatuhkan Putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif. Pendekatan Penelitian Hukum Yang Digunakan Adalah Pendekatan Kasus. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dalam Penelitian Ini Adalah Studi Kepustakaan. Analisis Bahan Hukum Ini Menggunakan Metode Deduktif Dalam Penalaran Hukum. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan Oleh Penulis Diperoleh Kesimpulan, Yang Pertama, Bahwa Alasan Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Perkara Pembunuhan No. 1563/Pid.B/2011/Pn.Bdg Tanggal 01 Mei 2012 Oleh Pengadilan Negeri Bandung Dalam Membebaskan Terdakwa Anneke Zerina Binti Ismail Ridwan Telah Salah Dalam Menerapkan Suatu Peraturan Hukum Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Belum Memenuhi Asas Keadilan, Sehingga Putusan Pengadilan Negeri Bandung Yang Membebaskan Terdakwa Tersebut Merupakan Pembebasan Yang Tidak Murni Sifatnya. Kedua, Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Atas Putusan Bebas Perkara Penipuan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2012) Yaitu Bahwa Penuntut Umum Dalam Menguraikan Alasan-Alasan Kasasinya Dapat Dibenarkan Oleh Mahkamah Agung Karena Judex Facti Tidak Cermat Mempertimbangkan Bukti-Bukti Tentang Perbuatan Terdakwa Yang Didakwakan Sehingga Salah Dalam Penerapan Hukum Dan Penuntut Umum Dapat Membuktikan Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tersebut Merupakan Putusan Bebas Tidak Murni.