Abstrak


Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuanganberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun (Studi Pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan P.T Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Surakarta)


Oleh :
Ritanti Prasuseno - E0010311 - Fak. Hukum

Untuk Menciptakan Suatu Kesejahteraan Dan Untuk Memelihara Kesinambungan Penghasilan Karyawan Pada Hari Tua, Pemerintah Pada Tanggal 20 April 1992, Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. Undang-Undang Ini Bertujuan Menjamin Kesejahteraan Hidup Masa Tua Bagi Para Peserta. Untuk Mendukung Terlaksanyanya Tujuan Tersebut, Selanjutnya Pemerintah Membentuk Suatu Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur Mengenai Dana Pensiun Lembaga Keuangan Yang Telah Diwujudkan Dengan Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992. Sehingga Dengan Adanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Program Pensiun Tidak Hanya Menjadi Haknya Pegawai Negeri Dan Abri Saja, Akan Tetapi Bagi Pekerja Mandiri Dapat Memperoleh Program Pensiun. Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Adalah Salah Satu Badan Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Permasalahan Yang Dibahas Dalam Penelitian Ini Adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Di Kantor Cabang Utama Surakarta Dan Akibat Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk . Tujuannya Adalah Untuk Mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Di Kantor Cabang Utama Surakarta Dan Akibat Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero). Skripsi Ini Termasuk Jenis Penelitian Yang Menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Empiris Dengan Spesifikasi Penelitian Bersifat Deskriptif Analisis. Teknik Pengumpulan Data Diperoleh Dengan Melakukan Studi Kepustakaan Untuk Mengambil Data Sekunder Dan Penelitian Lapangan Untuk Mengambil Data Primer Berupa Wawancara Secara Langsung Dengan Bagian Pemasaran Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Surakarta. Pelaksanaan Perjanjian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pt. Bank Negara Indonesia (Persero) Dimulai Sejak Tercapainya Kesepakatan Antara Para Pihak Yang Diketahui Dari Adanya Tanda Tangan Peserta Pada Formulir Aplikasi Kepesertaan Dan Berakhir Pada Saat Dilakukan Pembayaran Manfaat Pensiun, Meninggal Dunia Atau Pindah Ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Lain. Apabila Terjadi Wanprestasi Antara Para Pihak Maka Akibat Hukumnya Bagi Pihak Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Dilakukannya, Sedangkan Bagi Peserta Yang Melanggar Kesepakatan Dalam Perjanjian Maka Perjanjian Tersebut Dinyatakan Batal Demi Hukum. Selain Hal Tersebut Penyelesaian Wanprestasi Dapat Diselesaikan Secara Musyawarah Atau Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).