Abstrak


Implementasi Prinsip-Prinsip Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (Cedaw) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Di Spek-Ham Solo)


Oleh :
Yudanto Prawira Pertama - E0007285 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh SPEK-HAM Solo dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di kantor Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi CEDAW terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan telah sesuai dengan CEDAW. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dari implementasi CEDAW adalah pertama, mengenai substansi hukumnya sudah baik. Kedua, aparat penegak hukumnya khususnya pihak kepolisian yang masih mendahulukan birokrasi serta prosedur-prosedur yang memperlambat pemberian pertolongan. Ketiga, sarana dan fasilitas yang digunakan telah sesuai dengan CEDAW. Keempat, faktor lemahnya pemahaman hukum warga masyarakat mengenai CEDAW, sehingga kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa kaum perempuan sering terjadi khususnya di ranah privat atau keluarga.