Abstrak
Pelaksanaan peninjauan kembali (herziening) oleh terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Oleh :
Surya Adi Handoko Putro - - Fak. Hukum
ABSTRAK
Pene!itian mi, bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana pembunuhan berencana, khususnya terhadap kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan mengetahui hambatan dalam upaya pengajuan peninjauan kembali beserta cara mengatasinya.
Penelitian ini bersifat termasuk penelitian normatif dengan pendekatan kasus Metode penelitian yaitu penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta, Data penelitian terdiri dan data primer dan data sekunder Data primer berupa hasil wawancara, sedangkan data sekunder berupa dokumen, literatur, catatan, buku, dokumen, arsip, karya ilmiah dan perundangan-undangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan Teknik analisis data dengan menggunakan analisis data kualitatif interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa proses Peninjauan Kembali dimulai dengan diterimanya permohonan peninjauan kembali secara tertulis oleh terpidana diwakili oleh kuasa hukumnya di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dengan mengajukan alasan-alasan tertentu Pengadilan Negeri memeriksa permohonan peninjauan kembali dengan menunjuk hakim yang memeriksa dan melakukan persidangan resmi dan terbuka untuk umum yang kemudian menghasilkan “berita acara pemeriksaan atau persidangan”. Berdasar hasil pemeriksaan, majelis hakim menarik kesimpulan yang berisi penolakan atau penerimaan berdasar Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri melanjutkan permintaan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Mahkamah agung memeriksa permohonan Peninjauan Kembali memeriksa permohonan Peninjauan Kernbali yang berpedoman pada Pasal 253 ayat (2) KUHAP, Mahkamah Agung menyalakan menolak atau menerima permintaan permohonan Peninjauan Kembali
Hambatan dalam pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pembunuhan berencana adalah pemohon tidak menguasai peraturan hukum sehingga pengajuan diwakilkan kepada kuasa hukumnya. Selain itu alasan-alasan yang dikemukakan dalam Peninjauan Kembali tidak memperhatikan dan memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, sehingga proses peninjauan kembali memerlukan proses yang lama.