Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia


Oleh :
Ardi Alvianto Prihandoyo - E0010045 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang termasuk kejahatan seksual berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kasus kejahatan seksual anak di
Indonesia dan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum terkait isu hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana maupun anak sebagai pelaku tindak pidana. Pendekatan yang digunakan oleh penulis untuk menelaah isu hukum ini adalah pendekatan Perundang-Undangan dan dengan cara studi kasus. Adapun untuk memecahkan isu hukum digunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan pengkajian dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektronik, selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis dengan
teknik analisis deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa tindak pidana yang termasuk kejahatan seksual yang dapat terjadi terhadap anak adalah perkosaan, pencabulan, dan eksploitasi seksual. Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, namun Undang-Undang tentang Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga pada 2012 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.
Undang-Undang baru ini bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benarbenar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan mewujudkan keadilan restoratif.
Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Anak, Kejahatan Seksual, Perlindungan Hukum Anak