Abstrak


Tinjauan hukum pengadaan hak atas tanah kas desa oleh pt.pertamina (persero) dalam pengembangan depot pengisian pesawat udara (dppu) Adi Sumarmo Solo


Oleh :
Chalida Fatma Ferani - E0010085 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengadaan tanah untuk pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Adi Sumarmo Solo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam prosedur pelaksanaannya yang bertahap mulai dari perencanaan penetapan lokasi sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi atas tanah kas Desa Ngesrep tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, sehingga menemukan jawaban sesuai atau tidaknya prosedur pengadaan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan mengumpulkan surat-surat yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah kas desa Ngesrep oleh PT.PERTAMINA dengan Pihak Desa Ngesrep. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah (premis mayor) dijadikan acuan hukum untuk menilai kebenaran proses pengadaan tanah untuk pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Adi Sumarmo Solo (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas kesesuaian prosedur pengadaan tanah, digunakan silogisme deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, alasan prosedur pengadaan tanah untuk pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Adi Sumarmo Solo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu meskipun kedua belah pihak telah mengajukan ijin kepada Gubernur, semua prosedur yang dilalui, dilaksanakan tanpa peran Gubernur, hanya pihak Desa beserta Pemerintah Kabupaten Boyolali dan warga sekitar desa Ngesrep. Dalam hal rencana pembangunan, PT.PERTAMINA hanya memberitahu kepada Desa Ngesrep bahwa akan membeli tanah kas desa Ngesrep. Kemudian, dalam prosedur pengadaan tanah kas desa Ngesrep, kedua belah pihak tidak melibatkan Lembaga Pertanahan. Kedua dalam penetapan nilai ganti rugi, kedua belah pihak tidak melibatkan tim penilai sebagaimana yang telah tercantum didalam undang-undang.
Kata Kunci: Prosedur, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum