Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pemenuhan Hak Atas Air dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum


Oleh :
Ismail - E0010188 - Fak. Hukum

Penelitianinitermasukjenispenelitianhukum doctrinal ataunormative yang bersifatpreskriptif dengan pendekatan perundangundangan. Teknik pengumpulan Penelitian ini bertujuan untukmengetahuimengenai perlindungan konsumen pengguna jasa penyedia air minum yang terdapat dalam PeraturanPemerintahNomor 16 Tahun 2005 tentangPengembanganSistemPenyediaan Air MinumdanUndang-UndangNomor 8 tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen yang menjelaskan hak-hak dan kewajiban pengguna jasa penyedia air minum dan pelaku usaha yaitu PDAM. Perlindungan konsumen dalampenyediaan air minum harus sesuai dengan peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan penyediaan air minum yang mengatur perilaku pengelola penyediaan air minum (PDAM) dan memberikan perlindungan hukum pada konsumen pengguna jasa penyedia air minum sehingga berada pada posisi yang setara dan seimbang. Adapun kajian selanjutnya untukmengetahui mengenaiimplementasiperlindunganhak-hakpenggunajasapenyedia air minumdalam peraturanUndang-Undang Perlindungan Konsumen dan PeraturanPemerintahtentang SPAM Bahanhukumdalampenelitianiniadalahdenganstudikepustakaanatau (library research) dan cyber media, studi kepustakaan ini penelitimengkajidanmempelajaribuku-buku, jurnal, arsip-arsip, dandokumenmaupunperaturan-peraturan yang berhubungandenganperlindungankonsumendanpenyediaan air minum di Indonesia. Pengumpulan bahan hukum dengan cyber media ini peneliti pengumpulan data melalui internet dengancaramelakukan download berbagaiartikel yang berkaitandenganperlindungankonsumendanpenyediaan air minum di Indonesia. BerdasarkanhasilpenelitiandanpembahasandapatdisimpulkanPeraturanPemerintahNomor 16 Tahun 2005 tentangPengembanganSistemPenyediaan Air Minum (SPAM) yang telahmemberikanperlindunganhukumterhadapparapenggunajasapenyedia air minumbelumsesuaidenganUndang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen.Tidaksemuahak yang terdapatdalamPasal 4 UUPK diperolehpenggunajasapenyedia air minum.Implementasiperlindunganhakhakpenggunajasapenyedia air minumbelumsesuaidenganUndang  ndangPerlindunganKonsumendanPeraturanPemerintahtentangPengembangan SPAM.Karenamasihterdapathak-hakkonsumen yang masihbelumterlaksanadenganbaik.