Abstrak


Studi Normatif Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum Atas Pidana yang Ringan dalam Perkara Pelanggaran Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1727 k/pid.sus/2011)


Oleh :
Lutfie Yunanda Putra - E0009199 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh penuntut Umum atas dasar pidana terlalu ringan dalam perkara UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi bertentangan dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP; 2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Penuntut Umum dengan dasar pidana terlalu ringan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1727 K/PID.SUS/2011 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi  kepustakaan (library research), Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penelitian ini dengan teknik analisis bahan hukum secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 1727 K/Pid.Sus/2011 terdapat kesesuaian antara alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum atas dasar pidana terlalu ringan dalam perkara pelanggaran undang-undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, kemudian pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, telah sesuai dengan alasan kasasi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Pasal 253 KUHAP.

This research aimed: 1) to find out the appeal to Supreme Court by Public Prosecutor based on too light crime in the case of Law Number 22 of 2001 about Oil and Gas in contradiction with the provision of Article 253 of KUHAP; 2) to find out the judge of Supreme Court’s rationale in examining and sentencing the appeal to Supreme Court by Public Prosecutor based on too light crime in Supreme Court’s Verdict Number: 1727 K/PID.Sus/2011 consistent with the provision of Article 253 of KUHAP.
This study was a normative law research that was prescriptive in nature with case approach. Technique of collecting law material used in this research was library research. The writer employed deductive logic method in this research with qualitatively law material analysis technique.
Considering the result of research and analisys, it could be concluded that the reasons of the appeal to Supreme Court by public prosecutor in the case sentenced by the Supreme Court with verdict number: 1727 K/Pid.Sus/2011 had been consistent with the one based on too light crime in offense case of Law Number 22 of 2001 about Oil and Gas with the provision of Article 253 of KUHAP, and then the rationale of Supreme Court in granting the appeal by public prosecutor had been consistent with the reason of appeal to Supreme Court justified by the legislation contained in Article 253 of KUHAP.