Abstrak


Rekonstruksi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Bentuk Alih Debitor sebagai Salah Satu Alternatif Penyelamatan Kredit Bermasalah di PT Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Solo


Oleh :
Angga Wenang Sakti - E0010035 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah rekonstruksi perjanjian kredit pemilikan rumah dalam bentuk alih debitor dapat dilakukan sebagai salah satu alternatif penyelamatan kredit bermasalah, serta mengetahui pelaksanaan rekonstruksi perjanjian kredit pemilikan rumah dalam bentuk alih debitor sebagai alternatif penyelamatan kredit bermasalah pada PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum. Penelitian ini bersifat eksploratoris dengan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan proses alih debitor sebagai alternatif upaya penyelamatan kredit bermasalah di PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa rekonstruksi perjanjian kredit pemilikan rumah dalam bentuk alih debitor dapat dilakukan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah di PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo dikarenakan telah memenuhi syarat rekstrukturisasi kredit yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia serta terkait dengan pelaksanaan rekonstruksi perjanjian kredit pemilikan rumah dalam bentuk alih debitor sebagai salah satu alternatif penyelamatan kredit bermasalah di PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo, bahwa proses alih debitor yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara Cabang Solo telah disempurnakan dengan adanya fasilitas kredit griya usaha (KGU) secondhand. Dalam proses fasilitas KGU tersebut perjanjian kredit baru muncul dan menggantikan perjanjian kredit milik debitor lama atau dapat disebut rekonstruksi perjanjian kredit.
Kata Kunci : Rekonstruksi Perjanjian Kredit, Alih Debitor, Penyelamatan Kredit Bermasalah.