;

Abstrak


Peran dan Fungsi Wakil Presiden Serta Hubungan Hukum dengan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh :
Trisna Delniasari - S311208007 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi wakil presiden serta hubungan hukum dengan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memberikan pemikiran tentang penguatan peran dan fungsi wakil presiden dalam suatu lembaga kepresidenan guna menciptakan sistem presidensial yang efektif. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal dengan bentuk penelitian evaluatif. Jenis data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka dan teknik analisis data menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan peran dan fungsi wakil presiden serta hubungan hukum dengan presiden belum maksimal mendukung sistem presidensial. Hal ini berdasarkan dua hal yakni efektivitas sistem dan efektivitas personalitas presiden. Efektivitas sistem didasarkan pada sistem pemerintahan yang digunakan Indonesia adalah sistem presidensial. Salah satu efektifnya sistem pemerintahan presidensial adalah penguatan lembaga kepresidenan yang dalam bahasan ini terdiri dari presiden dan wakil presiden. Namun, tidak ada landasan normatif di bawah UUD 1945 yang mengatur secara jelas mengenai peran dan fungsi wakil presiden serta hubungan hukum dengan presiden. Efektivitas personalitas presiden ditentukan pada gaya kepemimpinan presiden yang belum memberikan ruang gerak kepada wakil presiden. Berdasarkan hal tersebut, diperoleh suatu kajian terkait efektivitas sistem yaitu untuk menguatkan lembaga kepresidenan diperlukan landasan normatif yang jelas mengenai peran, fungsi wakil presiden dan hubungan hukum dengan presiden. Selain itu, seyogyanya presiden memberikan peran yang cukup luas kepada wakil presiden dan sebaliknya wakil presiden pun harus memahami kedudukannya. Tidak serta merta hanya sebagai ban serep melainkan mampu secara efektif memainkan peran dan fungsi wakil presiden yang seharusnya. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa adanya aturan yang jelas mengenai peran dan fungsi wakil presiden dan hubungan hukum dengan presiden dapat memperkuat desain lembaga kepresidenan sehingga mengarahkan terbentuknya kabinet yang solid dan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif. 
Kata Kunci: Peran dan Fungsi, Hubungan Hukum, Wakil Presiden, Presidensial